Seminar Internasional di Turki Soroti Urgensi Etika dan Hukum dalam Penggunaan Media Sosial

Istanbul, 18 Januari 2025 – Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bekerja sama dengan Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Turki menyelenggarakan Seminar Pengabdian Masyarakat Internasional bertajuk “Bijak Bicara di Sosial Media dalam Perspektif Hukum dan Agama” di Istanbul, Turki. Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber utama: Prof. Iwan Satriawan, Ph.D, Assoc. Prof. Yordan Gunawan, Ph.D, dan Denizar Abdurrahman Mi’raj, M.SEI.

Dalam paparannya, Prof. Iwan Satriawan menekankan bahwa media sosial kini menjadi tantangan utama dalam dakwah dan kehidupan bermasyarakat. Menurutnya, kasus hukum yang berkaitan dengan aktivitas di media sosial, terutama terkait pencemaran nama baik, terus meningkat. Ia menyampaikan bahwa meskipun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada awalnya dimaksudkan untuk melindungi pengguna, implementasinya justru seringkali merugikan. Hal ini disebabkan oleh keberadaan sejumlah pasal karet, seperti Pasal 27 ayat (3), Pasal 45A ayat (3), dan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024, yang rawan disalahgunakan.

Assoc. Prof. Yordan Gunawan menambahkan bahwa prinsip kehati-hatian dalam menggunakan media sosial harus menjadi kesadaran kolektif. Menyebut nama pribadi atau institusi secara langsung di ruang digital, terutama dalam konteks negatif, berisiko memunculkan konsekuensi hukum. Ia menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, penyebar konten yang bermasalah dapat dikenakan sanksi pidana, meskipun bukan pencipta awal konten tersebut. Oleh karena itu, pidana harus menjadi upaya terakhir, bukan langkah utama dalam menyelesaikan konflik di media sosial.

Sesi berikutnya diisi oleh Denizar Abdurrahman Mi’raj yang membahas aspek literasi media. Ia memperkenalkan konsep New Media Literacy (NML) yang tidak hanya mencakup kemampuan mengakses dan mengevaluasi informasi, tetapi juga kesadaran dalam menciptakan dan membagikan konten. Dalam perspektif ekonomi Islam, Denizar menyoroti pentingnya mengonsumsi media sosial berdasarkan kebutuhan, bukan keinginan. Ia juga mengusulkan konsep kesalehan digital sebagai panduan etis bermedia sosial yang meliputi: menghindari hoaks, menjaga etika komunikasi, serta memanfaatkan media sosial sebagai sarana dakwah.

Dalam sesi diskusi, beberapa peserta menyampaikan kegelisahan terhadap fenomena meningkatnya otoritas figur media sosial dibandingkan akademisi dalam membentuk opini publik. Narasumber menyarankan bahwa dunia akademik perlu mengadopsi gaya komunikasi yang lebih adaptif agar lebih mudah diterima masyarakat. Selain itu, disarankan agar setiap individu berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan memahami risiko hukum yang mungkin timbul, serta berkonsultasi dengan ahli hukum bila diperlukan.

Seminar ini menegaskan bahwa pemanfaatan media sosial harus dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab, dengan kesadaran penuh terhadap aspek hukum dan etika. Media sosial adalah ruang publik yang jika tidak dikelola dengan baik, dapat menjadi ancaman bagi keharmonisan sosial dan hukum.

Penulis : Muhammad Dihya Rafi Akhtar
Editor : Muhammad Dihya Rafi Akhtar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *