
Istanbul, Turki – Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bekerja sama dengan Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Turki sukses menyelenggarakan Seminar Pengabdian Masyarakat Internasional bertema “Bijak Bicara di Sosial Media dalam Perspektif Hukum dan Agama”. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 18 Januari 2025, di Istanbul, Turki, dan menghadirkan tiga narasumber berpengalaman di bidang hukum, agama, dan literasi media.
Seminar ini dibuka dengan paparan dari dua akademisi terkemuka, Prof. Iwan Satriawan, Ph.D., dan Assoc. Prof. Yordan Gunawan, Ph.D., yang membahas isu-isu hukum terkait penggunaan media sosial. Mereka mengungkap bahwa meskipun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bertujuan melindungi pengguna, praktiknya kini kerap menimbulkan masalah akibat pasal-pasal yang multitafsir atau dikenal sebagai pasal karet.
“Pengguna media sosial harus lebih waspada dalam menyebarkan konten, karena penyebar konten bisa turut dikenai hukuman, meskipun bukan pembuatnya,” ujar Prof. Iwan. Ia juga mengingatkan agar tidak menyebut nama individu atau institusi secara eksplisit ketika menyampaikan kritik untuk menghindari risiko hukum.
Selain itu, pembahasan mengenai pasal-pasal dalam UU ITE seperti Pasal 27 ayat (3), Pasal 45A ayat (3), dan Pasal 27B ayat (2) dalam UU 1/2024 menjadi sorotan penting. Kedua pembicara sepakat bahwa pidana seharusnya menjadi opsi terakhir dalam menangani masalah di media sosial.
Sesi berikutnya diisi oleh Denizar Abdurrahman Mi’raj, S.E.I., M.SEI., yang menyoroti pentingnya New Media Literacy (NML) atau literasi media baru. Dalam paparannya, Denizar menjelaskan bahwa literasi media tidak hanya tentang mengakses informasi, tetapi juga kemampuan untuk mengevaluasi, menganalisis, dan memproduksi konten yang sehat.
“Kita harus mengonsumsi media sosial berdasarkan kebutuhan, bukan keinginan. Hal ini sesuai dengan konsep dalam ekonomi Islam,” tegasnya. Ia juga memperkenalkan konsep kesalehan digital yang meliputi etika berkomunikasi, menghindari penyebaran hoaks, dan menggunakan teknologi untuk kegiatan dakwah.
Pada sesi tanya jawab, salah satu peserta Daka, menyoroti fenomena meningkatnya pengaruh pesohor media sosial dibandingkan ahli atau akademisi dalam membentuk opini publik. Menanggapi hal ini, para pembicara menekankan perlunya peningkatan literasi membaca sebagai penyeimbang kekuatan visual media sosial. “Pesohor lebih mudah diterima karena penyampaian mereka yang sederhana. Tantangan bagi akademisi adalah membuat ilmu lebih menarik dan mudah dipahami masyarakat,” jelas salah satu narasumber.
Sementara itu, Alfin Rahmatia, peserta lainnya, bertanya tentang langkah yang bisa diambil jika menjadi korban pasal karet dalam UU ITE. Para pembicara menyarankan agar masalah semacam ini diselesaikan di luar jalur hukum terlebih dahulu. “Jika harus melibatkan hukum, sebaiknya langsung menggunakan jasa pengacara untuk meminimalisasi risiko,” tambah mereka.
Seminar ini menutup rangkaian diskusi dengan pesan bahwa media sosial memiliki dua sisi tajam: dapat menjadi ladang kebaikan atau membawa petaka, tergantung pada cara penggunaannya. Edukasi dan kehati-hatian menjadi kunci utama untuk menciptakan ruang digital yang lebih sehat, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Penulis : Alfin Rahmatia
Editor : Muhammad Dihya Rafi Akhtar